SEJARAH
DUKUH SIDANG
DESA SINANGGUL
DESA SINANGGUL
Singkat cerita dahulu ada panglima yang berasal dari Banyumas Jawa
Timur, beliau bergabung dengan Kerajaan
Mataram yang dipimpin oleh Raja Amangkurat II, beliau ikut berperang menumpas pemberontakkan trunajaya madura. Dalam peperangan
tersebut akhirnya pihak Mataram mengalami
kekalahan sehingga beliau terluka parah dan melarikan diri. Dari undang-undang
kerajaan pada masa itu setiap prajurit bahkan panglima yang kalah apalagi
sampai melarikan diri maka akan diberi sangsi yaitu hukuman mati baginya.
Beliau melarikan diri ke Jepara, rakyat disana tidak tahu kalau
prajurit tadi kalah dan melarikan diri sehingga prajurit tadi di sambut dan di
beri jamuan oleh Ki Ageng Alim beserta masyarakat setempat, karena tradisi pada
jaman dulu apabila ada prajurit yang habis berperang lewat sebuah kota/desa
maka selayaknya di beri jamuan.
Acara jamuan tersebut bertempat di halaman rumah Ki Honggo Pati, waktu
ki ageng alim sedang menuju kerumah ki Honggo Pati ternyata sudah ada banyak
orang yang menunggu dengan membawa makanan dan buah-buahan untuk mengikuti
acara jamuan/syukuran. Hingga sekarang halaman rumah Ki Honggo Pati tetap ramai
karena menjadi sebuah pasar yang diberi nama Pasar Honggo Sari atau Longgo Sari
atau Mlonggo Sari. Pada masa Bapak Sukahar menjabat Bupati Jepara, pasar itu
diubah menjadi pasar Mlonggo.
Suatu hari ki agung alin beserta masyarakat setempat mengetahui
bahwa beliau mengalami kekalahan dan melarikan diri dari peperangan maka beliau
di sidang oleh Ki Ageng Alim dengan keadaan terluka parah sehingga sampa-sampai
beliau tidak bisa bersila atau gejojor.
Maka tempat disidangnya beliau dinamakan Dukuh Sidang dan tongkat bambu
yang dibawa beliau tumbuh menjadi bambu yang cuma tumbuh satu bambu, kalau kata
orang-orang jawa “sak lonjor”, keberadaan bambu itu tidak di ketahui sampai
sekarang. Hasil sidang beliau terbukti bersalah dan akhirnya beliau di hukum
sampai beliau meninggal, dari kejadian itu beliau di beri julu’an Ki Buyut
Sidang/Ki Ageng Sidang, dan dukuh
tersebut dinamakan Dukuh Sidang Slonjor.
Karena di tempat tersebut di buat sidang dan ada bambu yang cuma sak lonjor.
Dahulu Dukuh Sidang bukanlah sebuah pemukiman tapi penjara/tempat pembuangan.
Setelah panglima tadi di penjara, maka prajuri-prajurit setiannya menungguinya
dan bermukim di dukuh tersebut.
Itulah sejarah singkat Dukuh Sidang Slonjor tepatnya Desa Sinanggul
Sidang.
Maaf kalau ada kesalahan penulisan atau cerita.
Karena saya juga manusia biasa. Pastinya banyak kekeliruan.
Dari: Muhammad khothib alhaitsamy.(Garut Jawa Barat)
No comments:
Post a Comment